Fery Darmawan Ketua FKWK Pesawaran Murka Dan Minta Di Proses Secara Hukum Bila Benar Vitamin Kedaluwarsa.

oleh -38 views

Pesawaran –(Familydutapost.com)- Sorotan publik terhadap dugaan peredaran vitamin anak kedaluwarsa di Kabupaten Pesawaran terus bergulir. Setelah sebelumnya mendapat perhatian dari tokoh pemuda dan organisasi wartawan, tanggapan lanjutan kini disampaikan Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten (FKWK) Pesawaran, Feri Darmawan.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari seorang warga (Enmeru), yang menyatakan bahwa anaknya berinisial NZ turut mengonsumsi vitamin yang diduga telah melewati masa kedaluwarsa.

Feri Darmawan menilai persoalan tersebut sebagai isu serius karena menyangkut keselamatan dan kesehatan anak-anak. Ia menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menerima laporan masyarakat. Jika benar ada peredaran vitamin kedaluwarsa, ini tidak bisa ditoleransi dan harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
Pasal 8 ayat (1) melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar atau telah kedaluwarsa.
Ancaman pidana: penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
Pasal 196 dan 197 mengatur larangan mengedarkan sediaan farmasi atau suplemen yang tidak aman.
Ancaman pidana: penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Peraturan Badan POM,
mengatur larangan peredaran produk kedaluwarsa serta kewajiban penarikan dari peredaran.
Sanksi administratif dapat berupa peringatan, penarikan produk, penghentian kegiatan usaha, hingga pencabutan izin edar.

KUHP Pasal 386,
mengatur penjualan barang yang diketahui dapat membahayakan kesehatan.
Ancaman pidana: penjara hingga 4 tahun.

Feri menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, dan meminta Dinas Kesehatan, BPOM, serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh serta penindakan sesuai ketentuan.

“Keselamatan konsumen, terutama anak-anak, harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya.(rls,Yani).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *