Tokoh Adat dan Warga Soroti Penguasaan Tanah Adat Serta Abaikan Hak Masyarakat Dalam Program Plasma Oleh PTPN 1 Regional 7

oleh -15 views

Pesawaran—(Familydutapost.com)-Sejumlah warga dan tokoh adat menyoroti kewajiban kemitraan plasma yang seharusnya dijalankan oleh PTPN I Regional 7 Unit Rejosari Natar, Kabupaten Pesawaran. Mereka menilai hingga saat ini perusahaan belum memberikan kejelasan terkait realisasi kebun plasma sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut warga, keberadaan perusahaan perkebunan negara seharusnya membawa manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, terutama melalui program kemitraan plasma yang memberikan kesempatan bagi warga untuk mengelola lahan dan menikmati hasil ekonomi dari sektor perkebunan.

Tokoh adat Desa Halangan Ratu, Makmun Lias Gelar Pengikhan Yakin, mengatakan masyarakat sudah lama menunggu kejelasan program plasma dari pihak perusahaan. Ia menuturkan bahwa pihak PTPN I Regional 7 Unit Rejosari sempat mengklaim telah memberikan lahan plasma seluas kurang lebih 2.000 hektare kepada masyarakat sekitar, namun hingga kini belum ada bukti nyata di lapangan.

“Kami hanya ingin hak kami sebagai warga sekitar perusahaan diperhatikan. Dalam undang-undang, perusahaan wajib memfasilitasi kebun plasma minimal 20 persen dari luas lahan yang mereka kelola. Tapi sampai sekarang belum ada penjelasan terbuka dari pihak PTPN,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).

Makmun juga menambahkan, alih-alih memberikan manfaat, keberadaan PTPN I Regional 7 Unit Rejosari justru menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Selain adanya aktivitas galian besar yang dianggap mengancam keselamatan masyarakat terutama anak anak dan hewan, ia menuding pihak perusahaan juga telah menguasai sebagian tanah adat milik masyarakat Desa Halangan Ratu.

“Boro-boro memberi kebun plasma kepada masyarakat, tanah adat kami pun yang luasnya kurang lebih 988 hektar ikut dikuasai oleh pihak PTPN. Ini jelas tidak sejalan dengan semangat kemitraan yang diatur undang-undang,” tegasnya.

Ia menegaskan, sesuai dengan Pasal 58 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, setiap perusahaan yang memiliki izin usaha perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) paling sedikit 20 persen dari total luas areal yang diusahakan.

Hal senada disampaikan sejumlah petani setempat yang berharap pihak PTPN I Regional 7 lebih transparan dan mau bersinergi dengan masyarakat. Mereka menilai pola kemitraan inti–plasma bisa menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan warga sekitar.

“Yang terjadi saat ini malah sebaliknya. Kami justru harus menyewa lahan kepada pihak PTPN I Rejosari dengan harga sekitar delapan juta rupiah per hektare per tahun. Ini jelas tidak benar,” ujar seorang petani setengah baya kepada sejumlah awak media.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN I Regional 7 Unit Rejosari Natar belum memberikan tanggapan resmi terkait aspirasi masyarakat tersebut. Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat memfasilitasi dialog antara masyarakat dan pihak perusahaan, agar persoalan kemitraan plasma dapat menemukan solusi yang adil bagi semua pihak.(Yani).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *