Pesawaran-(Familydutapost.com)-
Perilaku kasar dan arogan di sertai pengancaman terhadap wartawan, oleh oknum kepala desa (kades) kembali terjadi. Wartawan dari media SN yang telah melakukan tugas terkait program di Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng kabupaten Pesawaran
Rabu 13/11/2024
Kejadian bermula saat Wartawan dari Media Online SN bersama dua rekan nya singgah dan bermaksud menawarkan program kedepan (2025) di sambut dengan sikap arogan dan di sertai pengancaman
“Oo kamu tunggu ya. Ada orang lain yang bakal nyelesaiin kamu (ancaman pembunuhan) oleh oknum kepala Desa Hairul Ahmad.
Tidak sampai disitu kades Hairul Ahmad, langsung menelfon seseorang yang iya pangil Pakde. yang di duga orang suruhan untuk mencelakai wartawan
” Halo pakde.. Kamu di mana, bisa kesini enga ada kerjaan buat kamu. Dengan nada emosi,”
Dengan ada nya pengancam yang di lakukan terhadap saya jujur saya merasa tidak nyaman dan saya meminta kepada Aparat penegak hukum (APH) Untuk segera menindak lanjuti ancaman tersebut
Atas dasar dugaan pelanggaran pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor. 40 tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan menghambat atau menghalangi pelaksaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
“Iya pada hari Rabu. 13/11/2024 Saya dan rekan saya ke Kantor Desa oknum Kades ini. Namun, dia malah ngamuk-ngamuk dan mengeluarkan kata-kata kasar dan di sertai ancaman, ” Terang (AD) pada media ini. (Yani).