MEDAN-(Familydutapost.com)-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) memindahkan 60 Warga Binaan (WB) ke Lapas Narkotika Kelas IIA Raya, dan Lapas Kelas IIB Siborong-borong, pada Jumat (06/09/2024).
Pemindahan ini dilakukan untuk mengurangi masalah keamanan dan ketertiban serta mengurangi over kapasitas yang terjadi di Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut. Saat ini Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut dihuni oleh 3235 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan daya tampung hanya 1500
Situasi ini berpotensi menimbulkan permasalahan bila tidak ditanggulangi. Sebelum dipindahkan, mereka diberi arahan terlebih dahulu seraya dilakukan pemeriksaan badan dan barang milik Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) oleh Petugas. Dalam arahannya Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Mytrando Indra Tuju menyampaikan, “Kalian dipindahkan untuk mendapatkan pembinaan yang lebih intensif di tempat yang baru,”
“Mutasi ini dilakukan untuk mengurai masalah keamanan dan ketertiban serta untuk mengurangi over kapasitas menuju Rutan I Medan Kanwil Kemenhumkam
Usai pengarahan dan pemeriksaan ke 60 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) langsung menuju Mobil Armada khusus yang dikawal Dua Belas (12) Petugas Rutan I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut. Untuk proses pemindahan kami telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Kepala Lapas Siantar dan Kepala Lapas Siborong-boro
“Saat ini Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut dihuni 3235 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sedangkan kapasitas hanya 1500 orang, over kapasitas ini sangat berpengaruh terhadap kondisi keamanan dan kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),” pungkas Mytrando.(rls Aidul)