Nurdin Sopir Travel Di Duga Bantu Kirim Sabu 12kg Minta Bebas Dalam Pembelaan Nya

oleh -43 views

Bandar Lampung -(Familydutapost.com)-Seorang supir yang diduga terlibat membantu melakukan pengiriman 12 kilogram narkotika jenis sabu-sabu mengajukan pembelaan melalui pledoi yang disampaikan di hadapan majelis hakim serta jaksa dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.

Terdakwa bernama Didin Nurdin tersebut pembelaannya dibacakan oleh Tim Penasihat Hukumnya dari Yunizar (BE-i) Law Firm, Adiwidya Hunandika bersama Siti Maisaroh.

Dalam nota pembelaannya, terdakwa Didin melalui penasihat hukumnya menilai bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kurang cermat, kurang teliti, dan kurang hati-hati serta mengabaikan asas presumption of innocence dalam mempertimbangkan dengan seksama fakta-fakta yang terungkap di persidangan secara utuh melainkan hanya menggunakan keterangan yang didapat dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Jaksa sangat bersikap subyektif dalam membuat dakwaan dan tuntutan. Sehingga bahwa dalam Pasal 1 butir 27 juncto Pasal 185 ayat (1) KUHAPidana telah dinyatakan bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti apabila keterangan tersebut dinyatakan dalam persidangan mengenai peristiwa pidana yang didengar sendiri, dlihat, dan dialami. Kemudian jaksa yang membuat tuntutan dengan mengacu pada BAP di luar persidangan adalah suatu kekeliruan dan kekhilafan yang sudah jelas bertentangan dengan Pasal 1 butir 27 juncto Pasal 185 ayat (1) KUHAPidana,” kata dia saat membacakan pledoinya dalam persidangan, Kamis.

Kemudian, lanjut dia, dalam pledoi nya bahwa tidak ada satupun alat bukti yang dihadirkan oleh jaksa yang mampu membuktikan jika terdakwa terlibat atau mengetahui tentang transaksi narkotika jenis sabu. Justru, tambah dia, bukti-bukti yang diajukan(Yn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *