Pringsewu (Familydutapost.com) Polsek Pagelaran Polres Pringsewu kembali menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan di luar jalur pengadilan melalui mekanisme restorative justice.
Kasus penganiayaan yang diselesaikan ini terjadi pada 29 Februari 2024 pukul 19.30 WIB di Pasar Pagelaran yang melibatkan seorang pedagang buah bernama Endi Prayoga, warga Pekon Sukaratu Kecamatan Pagelaran sebagai korban, dan seorang pelaku bernama Indra Raden Saputra, warga Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Peristiwa penganiayaan yang diduga berawal dari kesalahpahaman kedua belah pihak terkait masalah hutang-piutang. pelaku mendatangi korban yang sedang berdagang kemudian terlibat cekcok dan berakhir penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka robek akibat senjata tajam dibagian wajah.
Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman SH, menjelaskan bahwa penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan ini dilakukan setelah kedua pihak sepakat berdamai dan mengajukan surat permohonan agar perkara tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.
“Kesepakatan damai ini tidak hanya dilakukan oleh kedua belah pihak yang berperkara, tetapi juga disaksikan oleh berbagai pihak lainnya, seperti pihak keluarga, aparatur pekon, babinsa, bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat setempat,” ujar AKP Sudirman pada Rabu (10/7/2024) siang.
Menurut Sudirman, penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice ini telah sesuai dengan Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative.
“Penyelesaian di luar jalur hukum ini merupakan bentuk kepastian hukum dalam memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat,” tandasnya (yvztam )