MEDAN- (Famili Duta Post.com)-Polrestabes Medan memberikan penjelasan terkait proses hukum yang di lakukan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan terhadap tersangka kepemilikan Senjata Api (Senpi) Ilegal Edy Suranta Gurusinga alias Godol, Sabtu (14/04/2024).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Drs. Teddy John Sahala Marbun, SH., M.Hum melalui Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu. Nizar Nasution, mengatakan sebelumnya telah terjadi konflik antara Organisasi Kepemudaan (OKP) Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan Pemuda Karya Nasional (PKN) yang berawal pada Kamis 29 Februari 2024 lalu di mana terjadi cekcok antara Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kecamatan Pancur Batu, Diamanta Tarigan dengan Anggota Pemuda Karya Nasional (PKN).
“Pada saat itu Ketua Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kecamatan Pancur Batu melintas di depan Gereja GBKP Kecamatan Pancur Batu yang sedang menggelar pesta pernikahan anak Ketua Brigade Khusus Pemuda Karya Nasional (PKN) Sumatera Utara (Sumut), Edy Suranta Gurusinga alias Godol,” katanya, Minggu (14/04/2024).
Lebih lanjut, Nizar menerangkan pada pukul 22.00 WIB, pihak Ikatan Pemuda Karya (IPK) melakukan perlawanan terhadap pihak Pemuda Karya Nasional (PKN) karena tidak senang merasa Ketuanya di rendahkan, dengan cara pihak Ikatan Pemuda Karya (IPK) melakukan pengerusakan truk-truk milik PT. Key Key yang melintas di Kecamatan Pancur Batu serta melakukan penganiayaan terhadap sopir, melempar batu dan menembakan Senapan Angin.
“Dalam peristiwa ini dua orang sopir truk PT. Key Key yang tidak tahu apa-apa menjadi korban, kemudian pada Jumat 1 Maret 2024 sekira pukul 04.30 WIB, tindakan itu di balas pihak Pemuda Karya Nasional (PKN) dengan melakukan penyerangan terhadap Pos Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kecamatan Pancur Batu,” terangnya.
Dini hari menjelang Subuh pihak Pemuda Karya Nasional (PKN) melakukan sweeping terhadap Anggota Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan melakukan penganiayaan terhadap Horas Parapat di Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu yang mengakibatkan luka berat.
Selanjutnya, pada Senin 4 Maret 2024 Subuh pihak Pemuda Karya Nasional (PKN) kembali melakukan penganiayaan terhadap Anggota Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kecamatan Pancur Batu. Lalu pihak Ikatan Pemuda Karya (IPK) melakukan balasan lagi terhadap pihak Pemuda Karya Nasional (PKN) dengan cara melemparkan Bom Molotov ke truk milik PT. Key Key yang melintas di Kecamatan Pancur Batu.
“Untuk menjaga kondusifitas Kamtibmas di wilayah hukum Kecamatan Pancur Batu, Polisi melakukan Patroli secara intensif di daerah-daerah rawan gangguan kamtibmas,” ujar Kasi Humas Polrestabes Medan tersebut.
Nizar menyebutkan, pada 5 Maret 2024 Patroli Gabungan Sat Brimob Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan berhasil mengamankan 5 (Lima) orang Anggota Edy Suranta Gurusinga alias Godol di dalam Mobil pada saat keluar dari Posko Pemuda Karya Nasional (PKN) di Jalan Gereja, Dusun I, Desa Namoriam, Kecamatan Pancur Batu.
Ada pun Mobil Avanza yang di amankan adalah milik Ketua Pemuda Karya Nasional (PKN) Kecamatan Pancur Batu, Berman Sinuhaji dan di dalamnya di temukan barang bukti berupa, 1 Pucuk Senjata Api (Senpi) jenis Pistol Merk Makarov Made In Rusia, 1 Buah Megazine yang di dalamnya terdapat Amunisi, 43 Butir Peluru Aktif/Amunisi Kaliber 32 MM, 1 Buah Tas Pinggang Warna Hijau Merk Power Polo (Tempat menyimpan Senjata Api, Megazene dan Amunisi), 4 Pucuk Senapan Angin, 13 Pucuk Senjata Tajam jenis Samurai/Kelewang, 4 Pucuk Senjata Tajam jenis Pisau dan Sangkur.
Ada pun ke 5 orang termasuk di antara para pelaku pelemparan truk PT. Key Key dan penembakan terhadap supir truk dan saat ini telah di lakukan penahanan.
Pada hari Rabu 13 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WIB memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa di Dusun III, Pulo Sari, Desa Durin Jangak Kecamatan Pancur Batu, sedang berlangsung Perjudian Dadu Putar dan Narkoba, kemudian Patroli Gabungan melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan mengamankan 21 orang.
“Edy Suranta Gurusinga alias Godol melemparkan Senjata Api (Senpi) ke semak-semak,” kata Kasi Humas.
Terhadap tersangka Edy Suranta Gurusinga alias Godol di temukan cukup bukti sehingga di lakukan penahanan terkait tindak pidana menyimpan, membawa, menguasai, memiliki Senjata Api (Senpi).
“Godol melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor : 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api (Senpi),” pungkasnya menutup keterangannya.(Els)