Anggota DPRD Harus Mundur Jika Mau Calon Kan Diri Sebagai Kepala Daerah

oleh -24 views

Pesawaran (Familydutapostcom)– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran, Yatin Putro Sugino menyebutkan bahwa anggota DPRD Kabupaten Pesawaran yang masih menjabat, wajib mundur jika maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.

Hal tersebut, menurut Yatin, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Tahun 2024 lalu. Sedangkan pelantikan anggota DPRD Pesawaran pada bulan Agustus 2024. “Sedangkan pendaftaran Calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah itu di bulan Agustus juga,” terang Yatin, Rabu 15 Agustus 2024.

Menurut Yatin, saat pendaftaran, sang calon yang ingin maju sebagai calon Pilkada dan dia statusnya sebagai anggota dewan maupun sebagai ASN, TNI, Polri dan BUMN mereka wajib untuk menyertakan surat pengunduran diri dari instansi tersebut.

Ia mengatakan, peraturan yang mengharuskan mundur tersebut telah tertuang dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Yang wajib mundur itu kan anggota DPRD yang sudah menjabat, kalau yang terpilih tidak mundur tidak masalah. Namun kan pelaksanaan Pilkada kita ini apakah sebelum pelantikan atau sesudah pelantikan kita juga masih menunggu kapan untuk pelantikan,”tuturnya.

Yatin juga menyampaikan, bahwa sampai dengan batas waktu pembukaan pendaftaran perseorangan yang dilakukan KPU Pesawaran, tidak ada satu calon pun yang mendaftar.

“Untuk calon perseorangan pada Pilkada tahun ini, di Pesawaran tidak ada yang mendaftar, jadi bisa dipastikan pada Pilkada ini calon kepala daerah bakal diusung partai politik,” pungkasnya. (Yani).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *