Dugaan Perbuatan Tak Senonoh Terhadap Anak di Bawah Umur

oleh -34 views
Oplus_131072

Medan.(Familydutapos.com)-Tgl 28.04. 2024) Nezza safitri orang tua dari korban yang di bawah umur yang berinsial N

Telah melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Sebagai mana dimaksud dalam pasal 81 dan 82 yang terjadi di jln bintang penginapan bintang
RT 00 .RW 00 titik kordinat -pusat pasar medan kota
Sumatra utara,
Perasaan seorang ibu nezza safitri umur 34 THN ini.
sangat lah sedih dan kalut saat menimpa dan melihat anak nya yang menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur
Nezza safitri mengucapkan kepada awak media
Agar proses di polrestabes medan jangan mandek dan mangkrak
Karna itu sangat lah mudah dan ada peluang untuk tersangka melarikan diri.
Saat ini dari pihak keluarga tersangka tidak ada yang datang dan tidak mau bertanggung jawab
Ucap sambil ter isak nezza safitri orang tua korban tindak pidana persetubuhan berharap
Secepat nya pelaku yang ber insial F secepat nya di tangkap dan menjalani proses sesuai hukuman yang berlaku.(Els)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *