Inspiratif.co.id – Kejaksaan Negeri Mesuji merespon cepat terkait pemberitaan salah satu media online yang terkesan tendensius dan tak berdasar, bahkan terkesan melakukan pencemaran nama baik korps Adhiyaksa tanpa ada klarifikasi dari narasumber.
Atas hal tersebut Kejaksaan Negeri Mesuji selain melakukan klarifikasi juga akan mempertimbangkan menempuh jalur hukum sebagai langkah penyelesaian.
“Kami berkeberatan dengan pemberitaan yang kesannya tendensius, penggunaan bahasa yang kasar, tidak beretika dan menjurus ke fitnah tanpa adanya klarifikasi dari narasumber dengan menggunakan etika jurnalistik yang patut. Bahwa untuk hal tersebut kami akan menggunakan hak jawab dan sedang mengkaji apakah kantor berita dan wartawan yang bersangkutan terdaftar secara resmi sebagaimana dalam UU tentang Pers dan apabila resmi kami mempertimbangkan untuk memasukkan pengaduan kepada Dewan Pers, tentang adanya kode etik pers yang dilanggar, serta apabila tidak resmi maka kami akan melakukan kajian terkait dengan adanya unsur pidana dalam hal ini, fitnah yang untuk kami jadikan pertimbangan untuk mengambil Langkah Hukum,” tegas Kepala Seksi Intelegen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Mesuji Ardi Herliansyah.
Terkait pelatihan hukum dan peningkatan kapasitas aparatur desa, Ardi menjelaskan jika pihak Kejari Mesuji hadir atas permintaan penyelengara yakni Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kabupaten Mesuji sebagai narasumber.
“Kegiatan yang dilaksanakan di Taman Kahati tersebut diselenggarakan oleh pihak BKAD Mesuji dan kehadiran pihak Kejaksaan Negeri pada kegiatan tersebut didasarkan pada undangan dengan nomor surat : 005/001/BKAD/MSJ/XII/2023 Tanggal 04 Desember 2023 prihal permohonan untuk menjadi narasumber,” terangnya.
Hal ini lanjut Ardi, merupakan perwujudan atas koordinasi dan sinergi yang telah dibangun dari awal tahun dengan pihak Pemerintahan Kabupaten Mesuji (dinas PMD) serta audensi oleh pihak Apdesi Kabupaten Mesuji pada tanggal 2 Agustus 2023, tahun lalu.
Bahkan tambahnya, kerjasama pihak kejaksaan Negri Mesuji sudah dilakukan beberapa kali melalui program Jasa Jaga Desa, “Program Jaga Desa ini sudah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Mesuji dalam kurun waktu tahun 2023 telah dilaksanakan di 2 (dua) tempat dan melibatkan 3 (tiga) Desa yang dilaksanakan pada Selasa, 07 November 2023 bertempat di Desa Gedung Ram Kecamatan Tanjung Raya dan dilaksanakan tanggal 14 November 2023 di balai desa Margojadi yang dihadiri oleh desa Margo Mulyo Kecamatan Mesuji Timur,” ujarnya. (*)