Tidak Netral Dalam Pemilu, ASN Terancam Dipecat

oleh -193 views

Inspiratif.co.id – Tahun Politik jelang Pemilu serentak 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, lakukan Ikrar Netralitas Pegawai Negeri Sipil di halaman Pemkab setempat.

Bentuk netral dari ikrar itu, ASN tidak memihak, berpihak pada siapapun peserta calon, dan Jika terbukti ada sanksi menanti, sebagaiman diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 94/2020 dan Surat Edaran bersama yang sudah ditandatangani Mendagri, Kemenpan RB, KPU dan Bawaslu.

Dalam sanksi itu jelas mulai dari Pemberhentian secara tidak hormat, penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan hingga sanksi ringan lainnya.

“Hanya ada satu kata yakni seluruh ASN Netral dalam Pileg, Pilpres maupun Pilkada. Tidak berpihak kepada siapapun calon. Jika ditemukan ada ASN yang tidak Netral maka siap-siap sanksi terberat yang akan di dapat adalah Pemecatan,” jelas Sekretaris Kabupaten (Sekkab) H. Lekok, Rabu 29 November 2023.

Untuk penggunaan Media Sosial, ASN diminta harus bijak dan tidak sembrono. Termasuk Like Inthes Like di dalam Media Sosial.

“Memberikan dukungan saja mereka tidak boleh, apalagi turun secara langsung ikut di dalamnya,” kata dia.

Ditempat yang sama Koordinator Divisi Pencegahan, Farmas dan Humas Bawaslu Mad Akhir pihaknya menyambut baik dengan adanya Deklarasi Netralitas ASN ini.
Pihaknya berharap Deklarasi Netralitas ini tidak hanya penyampaian saja, namun bisa dilakukan dengan baik. Untuk mensukseskan Pemilu dan Pilkada.

“Selaku Bawaslu kami punya tugas untuk melakukan pengawasan termasuk kepada ASN. Kita akan mengerahkan jajaran kita untuk memastikan seluruh ASN di Lampura ini bisa bersikap Netral. Baik terhadap golongan tertentu maupun Politik tertentu. Kita juga siap menindaklanjuti semua laporan dan temuan yang terjadi di Kabupaten Lampura,” pungkasnya.

Diketahui Ikrar Netralitas Pegawai ASN pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 itu yakni

1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam akan fungsi pelay publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan
Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

2. Menghindari konflik, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran
serta berita bohong.

4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun
Demikian ikrar ini kami buat dan dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggungjawab dalam rangka mewujudkan netralitas Pegawai ASN yang bermartabat beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *