Inspiratif.co.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Tiyuh Kabupaten Tulangbawang Barat (DPMT-Tubaba) tegaskan Dana Desa (DD) Tahun 2024 tidak boleh untuk keperluan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) maupun pembuatan/pembangunan Kantor Kepala Tiyuh (Desa) pada Rabu, 22-November-2023.
Hal tersebut ditegaskannya saat rapat koordinasi penyelarasan program dan kegiatan dengan pemerintah tiyuh tahun anggaran 2024.
“Berdasar petunjuk pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tubaba, Dana Desa tidak diperbolehkan untuk keperluan kegiatan Bimtek Kepala Tiyuh,” ucap Sofyan Nur, di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), pada Selasa, 21-November-2023.
Selain itu lanjut Sofyan Nur, pihak tiyuh tidak diperbolehkan menggunakan DD untuk pembangunan kantor kepala tiyuh, balai yiyuh atau tempat ibadah, kecuali Tiyuh yang berstatus desa mandiri dapat menggunakan DD untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan kantor Kepala Tiyuh atau Balai Tiyuh.
“Itupun dengan ketentuan maksimal 10 persen dari total pagu anggaran. Diputuskan melalui musyawarah tiyuh dan disertai dengan berita acara keputusan musyawarah Tiyuh dan termasuk kegiatan Bimtek tidak boleh menggunakan DD TA. 2024,” tegasnya.
Selain itu, penggunaan Dana Desa Tahun 2024 mendatang untuk program pencegahan dan penurunan stunting. Diupayakan pencapaian penurunan stunting yang sebelumnya masih di angka 16% sehingga diharapkan tahun 2024 dapat mencapai target dibawah 10%.
“Fokus 5 program dari Dirjen Kementerian Desa yakni. Penanganan kemiskinan ekstrim 10 persen dari anggaran, ketahanan pangan 20 persen dari anggaran, pencegahan dan penanganan stunting, pengembangan ekonomi desa, dan dana operasional Tiyuh 3 persen dari anggaran,” tambahnya.
Selanjutnya, untuk lebih jelasnya Sopyan Nur menerangkan, secara rinci penggunaan Dana Desa telah diatur dalam Permendes PDTT Nom 7 Tahun 2023.
“Terkait rincian prioritas penggunaan dana desa bisa dipelajari di Permendes PDTT No. 7 Tahun 2023, silahkan dibuka dan dipahami agar lebih mudah dalam penggunaannya” pungkasnya. (*)