48 Tahun Sengketa Lahan Belum Terang, Masyarakat Beri 60 Hari Penyelesaian

oleh -1,015 views

Inspiratif.co.id – Belum selesainya Persoalan lahan di wilayah Abung Timur Kabupaten Lampung Utara, membuat masyarakat Desa Penagan Ratu berkumpul dengan harapan adanya upaya penyelesaian dan tidak berdampak pada keadaan yang membuat masyarakat geram.

Persolan lahan itu, diketahui adanya tanah hak ulayat adat masyarakat di Desa Penagan Ratu seluas 1118 hektar, diduga di manfaatkan dan digarap oleh oknum TNI AL Kimal Lampung melalui perusahaan. Atas perkara itu, masyarakat akan berjuang dan mengambil kembali hak mereka.

“Sekitar 600 orang dari 4 kampung dan di dukung dari 11 desa lainnya, siap turun ke lokasi. Tapi karena permintaan Forkopimda, dan langsung turun pak Kapolres dan pak Dandim, agar meminta waktu akan menyelesaikan persoalan ini secara administrasi. Mereka berhubungan dengan pihak KASAL dan kementrian BPN untuk penyelesaian” jelas Suwardi, tim kuasa hukum masyarakat Abung Timur, Kamis 09 Oktober 2023.

Masih kata Suwardi, karena bentuk penghargaan terhadap upaya itu, masyarakat sepakat menunda untuk terjun ke lokasi dengan memberi waktu 60 hari kedepan untuk diselesaikan.

“Jika tidak selesai, maka dalam 60 hari kedepan kami tidak bisa menahan masyarakat, dan mereka akan mengambil hak mereka yang sudah 48 tahun diberikan kepada AL yang dikuasai kepada perusahaan” jelasnya.

Saat ditanya terkait dasar kepemilikan, Suwardi mengatakan bahwa terdapat surat bahkan peta yang disimpan oleh tokoh adat setempat dan diakui oleh BPN.

“Kita sudah bersurat sampai ke Kementerian, namun tidak juga ada tanggapan. Kepada Pemerintah Pusat, kita harapkan untuk segera menyelesaikan. Agar tidak merugikan semua pihak” ucap Suwardi, didampingi tokoh adat dan tokoh masyarakat.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Kimal Angkatan Laut Lampung belum dapat memberikan konfirmasi lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *