Inspiratif.co.id – Pengelolaan Arang di seputar Dusun Talang Ogan LK 07 Kelurahan Kota Alam, Lampung Utara, kembali dipantau oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
Hal ini dilakukan, untuk kembali memastikan terhentinya pembakaran arang sisa limbah somil sesuai kesepakatan yang disepakati pada 6 Oktober 2023.
Dilokasi Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Juliansyah Imron, sempat adu argumen dengan pengelola arang terkait kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya, dimana pengelola somil terkesan enggan untuk menghentikan pengarangan.
“Iya tadi ada satu pengelola somil yang enggan menghentikan usaha arang. Namun selesai negosiasi panjang, akhirnya pengelola arang itu bisa mengikuti keinginan warga.” Jelas Juliansyah, kepada media ini, Jumat 6 Oktober 2023.
Masih kata Julian, dua pengusaha sudah berhenti, dari 5 ada 3 yang meminta kebijakan penambahan waktu untuk pengarangan selesai sampai 7 hari kedepan.
“Masyarakat memberikan gambaran apabila mangkir dari waktu yang di berikan. Mereka akan melakukan penyiraman atau ke ranah hukum. Apabila masih tidak ditepati DLH mendukung apapun langkah masyarakat, baik itu pemadaman mandiri maupun ke aparat hukum.” Ucapnya.
Sementara terpisah, Alamsyah selaku Kepala Lingkungan (LK) 07 Kelurahan Kota Alam, mengharapkan, bahwa pengelola arang harus dihentikan.
“Harapan masyarakat, bagi pembuat arang diberikan tanpa terkecuali, dengan dasar menggangu kesehatan anak dan orang tua. Berdasarkan kesepakatan 06 Oktober 2023 berhenti” ucap dia.
Masih kata LK, karena masih ada sisa bakar, dihadapan tim DLH, para pengusaha meminta waktu hingga 3 hari kedepan.
“Apabila tiga hari kedepan masih (bakar), kami bersama DLH akan tindak tegas, dihentikan” tegasnya.
Dari pantauan, para pengusaha arang sepakat berhenti dan meminta waktu hingga untuk menghabiskan sisa bakar. Waktu yang diminta oleh pengusaha arang bervariasi, mulai dari 3 hari sampai 7 hari kedepan.