Inspiratif.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (Kajati) Nanang Sigit Yulianto menghadiri Peresmian Rumah Restorative Justicedi Desa Jagang, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, Rabu 27 September 2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan, ini dalam rangka Peresmian Rumah RJ Sosialisasi bidang Disein.
“Untuk RJ sudah ke 2 kali nya di Lampung Utara yang sudah di selesaikan, untuk kasus RJ di Lampung Utara ini ada 18, untuk yang tertinggi ada di wilayah Kejati Lampung”, ucap Kejati Nanang, kepada sejumlah awak media, Rabu 27 September 2023.
Masih kata Kejati Lampung Nanang, rumah RJ ini adalah tempat mencari keadilan, sehingga penyelesaian kasus Pidana tidak sampai ke Pengadilan namun bisa diselesaikan secara damai.
“Tidak semua perkara bisa di RJ kan. Kalau satu tidak mau berdamai maka tidak bisa didamaikan.”Pungkas Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto.
Dalam acara Peresmian Rumah Restorative Justice Nuwo Damai Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura) dihadiri oleh, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Nanang Sigit Yulianto, Bupati Lampung Utara Budi Utomo, Wakil Bupati Lampura Ardian Saputra, Kepala Kejaksaan Lampura Mohamad Farid Rumdana S.H. M.H., Kapolres Lampura AKBP.Teddy Rachesna, S.H., S.I.K M.Si., Dandim Lampura, Kakimal Lampura Letkol Marinir Herman Soblin, Kepala Karutan llB Lampura Mukhlisin Fardi, Kepala Kalapas llA Lampura Syahroni Ari, Ketua DPRD Lampura Wansori, Farkopemda Lampung Utara dan jajarannya, beserta Camat, Kepala Desa Lampung Utara, dan Masyarakat Lampura.
Di samping peresmian kampung Restorative Justice, diresmikan juga Nuwo Damai yang akan memberikan fasilitas gratis bagi masyarakat Lampung Utara, seperti fasilitas Pelayanan Publik Kabupaten Lampura, Konsultasi Hukum. Didampingi itu digelar juga Peduli Stunting, Pasar Murah, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Pengobatan Gratis dan Donor Darah Klinik Pratama Adhyaksa Kejaksaan Lampura, Donor Darah PMII, dan lain sebagainya.
Peresmian rumah damai atau rumah restoratif justice yang diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara, dibawah pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana, S.H., M.H. Di wilayah Kejaksaan Tinggi Lampung, khususnya di Kejaksaan Negeri Lampung Utara merupakan penyelesaian tertinggi se-lampung.
Sementara itu Bupati Lampung USA, H. Budi Utomo, S.E., M.M. menyampaikan kata selamat datang dan terimakasihnya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung atas berkenan meresmikan rumah restoratif justice di Kabupaten Lampung Utara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H. mengatakan, untuk penyelesaian perkara yang ditangani pihaknya,
Diketahui, perkara yang dapat diselesaikan melalui restoratif justice yaitu ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan nilai kerugian dari korban dibawah dua juta rupiah. Selain itu pelaku belum pernah dihukum dan atas kesepakatan dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara yang ditangani aparat penegak hukum melalui restoratif justice. (*)