Inspiratif.co.id – Bentuk protes masyarakat terhadap kegiatan pembuatan sisa kayu limbah somil menjadi arang di wilayah Talang Ogan, Lampung Utara, masih berlanjut.
Dalam mediasi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Utara, kedua belah pihak ditegaskan agar menaati kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
Kesepakatan baru antara warga RT I/LK VII, Kota Alam, Lampung Utara dengan pengusaha pembuat arang, telah ditentukan, dimana pihak pengusaha sepakat untuk menghentikan sementara aktivitas usaha sampai peralatan yang diharuskan telah siap sedia.
“Hasil rapat bersama hari ini, pengusaha arang sepakat untuk menghentikan sementara aktivitasnya hingga seluruh peralatannya siap,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Utara, Wahab usai rapat bersama dengan perwakilan warga dan pihak pengusaha arang, Rabu 6 September 2023.
Masih kata Wahab, penghentian usaha pembuatan arang itu dilakukan diberlakukan setelah pembakaran habis, dengan masa waktu hingga 6 Oktober 2023 ke depan.
“Waktunya terhitung sejak hari ini hingga tanggal 6 Oktober mendatang,” jelasnya.
Di sisi lain, perwakilan pengusaha tempat pengolahan kayu dan pembuatan arang, Irawan Thamrin mengatakan, menerima kesepakatan tersebut dengan lapang dada. Pihaknya akan mematuhi kesepakatan yang telah dibuat itu.
“Hasil kesepakatannya seperti itu maka tentu akan kami patuhi,” kata dia.
Dikesempatan yang sama, Ketua RT I/LK VII, Kotaalam, Suherman mengatakan, kesepakatan yang telah dibuat ini merupakan keputusan yang terbaik untuk kedua belah pihak. Sebab, keputusan ini adalah yang terbaik untuk kedua belah pihak.
“Kami enggak minta apa-apa. Kami hanya ingin kenyamanan kami sebagai warga dapat kembali seperti semula,” tuturnya.
Diketahui dalam mediasi di Aula DLH, hadir lima pengusaha somil, perwakilan masyarakat yang diduga terdampak abu dan asap Arang. Hadir pula Camat Kotabumi Selatan, Dedi Nurman, Plt. Lurah Kota Alam, Heri Suherman.
“Permasalahan lingkungan ini, saya koordinasi dengan DLH, kita pihak Kecamatan Kotabumi Selatan berharap bisa diselesaikan baik baik. Sehingga tidak ada yang terganggu. Bagaimana disiasati pengolahan limbah karena itu, bukan usaha inti. Karena kalau sampai berlarut larut itu bisa masuk di ranah hukum krimsus tiga” ucap dia. (*)