Inspiratif.co.id – Pengusaha arang di wilayah Talang Ogan Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, terkesan tidak menghiraukan kesehatan warga sekitar.
Perwakilan warga, mengaku sudah mengadukan persoalan tersebut ke pihak Kelurahan Kota Alam begitu juga dengan pihak Kecamatan Kotabumi Selatan.
Merasa belum mendapat kepastian, warga melaporkan ke pemerintah setempat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan harapan dampak dari pembakaran arang dapat terselesaikan.
“Kami ke sini melaporkan terkait polusi yang ditimbulkan asap dari pengusaha arang. Tidak hanya asapnya saja yang membahayakan kesehatan kami, tetapi juga debunya. Kami sudah lapor ke pihak kelurahan namun tidak juga ada kepastian, untuk itu kami datangi kantor DLH,” ucap Dodi perwakilan masyarakat lingkungan setempat, Rabu 23 Agustus 2023.
Masih kata Dodi, sedikitnya ada sekitar 50 Kepala Kelurga (KK) yang terkena dampak Polusi asap dan debu dari pembakaran arang. Masyarakat sudah banyak yang terkena batuk dan sesak nafas, bahkan ada satu korban yang mengalami cacat permanen.
Pernah melakukan mediasi, namun pihak pengusaha arang masih terus beroperasi. Selain itu juga masyarakat sudah mengikuti prosedur-prosedur yang ada, jika nanti masih juga tidak ditanggapi maka masyarakat akan mengambil tindakan.
“Prosedur sudah kita jalankan, kalau nanti DLH turun masih juga tidak diindahkan, kami masyarakat akan mengambil tindakan. Kami ini mau sehat, kalau masalah sumil tidak ada masalah, yang dipermasalahkan ini pembakaran arang. Kalau dulu hanya satu atau dua tobing saat ini sudah puluhan tobing. Kami hanya ingin itu tutup” katanya.
Terpisah Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Lampura Juliansyah Imron, membenarkan jika beberapa orang perwakilan masyarakat Talang Ogan mendatangi kantor DLH Lampura melakukan pengaduan terhadap usaha pembuatan arang yang ada di lingkungan setempat.
Mereka datang ke sini selain menyampaikan surat aduan juga disertai dengan bukti-bukti di lapangan terlampir.
“Ini akan kita laporkan ke Pak Kadis terlebih dahulu untuk dibuatkan SPT untuk turun ke bawah. Kita mau lihat sejauh mana perizinan mereka, tanggung jawab mereka terhadap lingkungan dan kita akan koordinasi juga dengan masyarakat,” kata dia.
Setiap pelaku usaha masih Juliansyah, wajib menyampaikan laporan enam bulan sekali ke kantor DLH Lampura. Namun terkait pengusaha arang ini memang tidak pernah ada laporan sama sekali ke DLH. Jika mereka memiliki izin pembuatan arang tentunya harus ada izin dari masyarakat juga, namun ini tidak.
“Kita akan lihat keabsahannya, ada ataukah tidak ada izin nya , ataukah dipalsukan kita akan lihat terlebih dahulu. Kita tidak bisa menutup tapi kita bisa memberikan rekomendasi,” pungkasnya. (*)