Inspiratif.co.id — Tiga orang tersangka kasus Narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung di kos-kosan Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten setempat. Minggu, 30-Juli-3023.
Kapolres Tubaba, AKBP Ndaru Istimawan yang diwakili oleh Kasat Narkoba IPTU Yopi Hariyadi menerangkan, Jajarannya melakukan penangkapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut berdasarkan informasi yang diterima, bahwa di lokasi yang dimaksud sering terjadi transaksi Narkoba.
“Atas dasar itu penangkapan dilakukan dan setelah tim memperoleh kejelasan melalui upaya penyelidikan Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang Laki-laki dan satu orang perempuan,” terang Iptu Yopi, pada minggu, 30-Juli-2023 Pagi melalui rilisnya.
Dijelaskan oleh Iptu Yopi, ketiga terduga yang diamankan pada operasi penangkapan tersebut yaitu DS Laki-laki (28 tahun) alamat Tiyuh Daya Asri, JD Laki-laki (55 tahun) alamat Tiyuh karta, KD perempuan (29 tahun) alamat Tiyuh Bandar Dewa, Kabupaten Tubaba.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi Kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,41 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening sisa pembungkus narkotika diduga shabu, 1 (satu) buah tabung kaca pirex, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol plastik merk Le Minerale yang terpasang 2 (dua) selang pipet yang sudah dibengkokkan, 1 (satu) buah tabung kaca pirex, 1 (satu) buah sumbu pembakar yang terbuat dari alumunium foil, 1 (satu) satu buah kertas yang bertuliskan JUANDA HERA, 1 (satu) buah kertas alumunium foil, 2 (dua) buah korek api gas tanpa kepala,” jelasnya.
“Selain itu petugas juga berhasil mengamankan 2 (Dua) unit mobil merk Calya Warna Abu-abu Metalic dengan nopol BE 2877 YX dan nopol B 2773 BZR berikut kunci kontak serta 2 buah Hp milik pelaku” imbuhnya.
Sementara Barang-barang tersebut Tutur Iptu Yopi, telah diamankan bersama ketiga terduga pelaku di Mapolres Tubaba guna proses hukum lebih lanjut. Sebagai jeratan hukum ketiga pelaku diancam pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya paling sedikit 7 tahun penjara.
“Untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran gelap narkoba termasuk dampak berat yang ditimbulkannya. Pihaknya akan terus berupaya mengungkap dan memberantas bandar dan pengedar Narkoba serta menindak para pengguna atau pemakai barang haram tersebut” pungkasnya. (*)