inspiratif.co.id – Pemilihan kepala desa di Kabupaten Lampung Utara pada pekan lalu menyisakan persoalan, dimana Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gunung Maknibai, mendatangi Kantor Bupati dan meminta pembatalan terhadap rencana pelantikan calon kepala desa terpilih.
Pembatalan itu dirasa layak dilakukan karena proses Pemilihan Kepala Desa di Gunung Maknibai diduga bermasalah.
Menurut BPD, sejumlah pelanggaran itu antaranya, ketua panitia pilkades telah mengetahui jumlah surat suara yang batal, sedangkan kotak suara sendiri belum dibuka. Kemudian, ketua panitia pilkades tidak pernah memperlihatkan pada warga jika kotak suara itu dalam keadaan kosong.
Untuk itu Pemkab Lampung Utara diminta untuk membatalkan rencana pelantikan Kepala Desa Gunung Maknibai, Kecamatan Sungkai Barat, Lampung Utara.
“Surat permintaan pada Pak Bupati untuk membatalkan pelantikan Kepala Desa Gunung Maknibai sudah kami sampaikan,” ucap Kepala BPD Gunung Maknibai Mustoni, usai bertemu dengan Asisten I Sekdakab Lampung Utara, Senin 24 Juli 2023.
ia mengatakan, pelanggaran selanjutnya adalah adanya perbedaan jumlah surat suara dengan surat undangan. Surat undangan berjumlah 351, sementara jumlah surat suara hanya 343 saja. Mereka pun tidak dapat menjelaskan kenapa selisih delapan surat suara itu terjadi.
“Lalu setelah proses pencoblosan usai, ketua panitia Pilkades memberitahukan jika ada tujuh surat suara yang batal. Padahal, kotak suara sendiri sama sekali belum dibuka,” terangnya.
Sementara itu, salah seorang saksi dalam pilkades, Damiri mengakui bahwa pelaksanaan pilkades di sana terindikasi kuat bermasalah. Itu dibuktikan dengan adanya tujuh surat suara yang telah dicoblos sebelum pencoblosan. Meskipun dalam perjalanannya, surat suara itu dibagi pada kedua calon kepala desa secara merata, “Satu suara lainnya dianggap batal,” jelas dia.
Sementara terpisah, menanggapi persoalan itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Lampung Utara, M. Toha, Ketika dikonfirmasi mengenai dasar pelantikan Kepala Desa Gunung Maknibai, ia hanya memberikan tangkapan layar yang berisikan pasal yang diduga menjadi dasar penetapan tersebut. (*)