Polres Tubaba Lakukan PTDH Terhadap 4 Personilnya

oleh -255 views

Inspiratif.co.id — Empat Anggota Kepolisian dari Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung di Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sabtu,15-Juli-2023.

Empat polisi yang bertugas di wilayah Hukum Polres Tubaba itu diberi sanksi pemecatan dan diberhentikan dengan tidak hormat setelah terlibat pelanggaran kasus narkoba dan meninggalkan tugas atau desersi.

Upacara pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan di halaman Polres Tubaba dengan disaksikan langsung oleh personil Polres setempat.

Namun ke Empat personil Polres Tubaba yang diberhentikan tidak dihadir lantaran masih menjalani hukuman, hanya dibawakan oleh poto yang bersangkutan.

Pada amanatnya Kapolres Tubaba AKBP. Ndaru Istimawan yang diwakili oleh Waka Polres Kompol Heru Sulistyananto mengatakan, Pada upacara ini ada empat personel yang di-PTDH Terhitung sejak 25-Mei-2023 tidak lagi menjadi anggota Polri.

“Foto yang di PTDH langsung di silang menggunakan tinta merah, dan nama tersebut adalah Aiptu Syaiful Bahri, Aipda Aria Danu, Aipda Komang Ariade, Brigadir Hendra Saputra” ungkap Waka Polres Tubaba.

Waka Polres mengatakan sanksi PTDH terhadap empat orang tersebut merupakan bentuk ketegasan Institusi Polri dan PTDH empat anggotanya itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dewan pertimbangan karier di Polda Lampung.

“Keputusan ini sudah kita terima dan sudah disampaikan kepada keluarga masing-masing,” jelas Waka Polres.

Oleh karena itu Waka Polres Tubaba itu berpesan, kepada seluruh personel agar menjauhi pelanggaran sekecil apapun, meskipun dirinya pribadi merasa berat untuk melepas personel yang dipecat. Namun hal tersebut sudah menjadi ketentuan dalam kedinasan Polri.

“Saya berharap upacara PTDH ini bisa diambil hikmahnya oleh personel Polres Tulang Bawang Barat yang lain, sehingga ke depan tidak ada lagi personel yang melakukan pelanggaran di dalam kedinasan Polri” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *