Pemkab Tubaba dan Kejari Lakukan Penandatanganan Kerjasama

oleh -216 views

Inspiratif.co.id — Sebagai wujud sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba) dan Kejari Kabupaten setempat melaksanakan penandatangan kerjasama pendamping hukum, Rabu, 12-Juli-2023-2023.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Tubaba M. Firsada mengatakan, kerjasama ini merupakan wujud sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan untuk pembagian peran serta tanggungjawab antara Kejari dalam melaksanakan pendampingan hukum kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tubaba.

“Terimakasih kepada Kepala Kejari Kabupaten Tubaba beserta jajaran yang telah melaksanakan kegiatan ini sebagai wujud dan bentuk sinergi antara Kejaksaan Negeri Tubaba dengan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tubaba, agar program dan kegiatan ini dapat berjalan sesuai dalam menuju Tubaba terdepan optimis dan pasti maju,” ucap Pj. Bupati M. Firsada.

Dikesempatan yang sama, Kepala Kejari Kabupaten Tubaba, Sri Haryanto juga menerangkan, penandatanganan kerjasama pendampingan hukum tersebut menjadi pintu gerbang Kejari Tubaba melalui kewenangan Atribusi berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk atas nama negara atau pemerintah.

“Oleh sebab itu, untuk mencegah permasalahan yang timbul, Kejari Tubaba memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum serta tindakan hukum diantaranya, pemberian jasa hukum oleh jaksa pengacara negara dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan dan kekayaan negara, tujuannya guna bertindak sebagai konsiliator mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara OPD dilingkungan Pemkab Tubaba,” terangnya.

“Pada prinsipnya kami siap membantu Pemda serta OPD dilingkungan Pemda Kabupaten Tubaba dalam menangani masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara baik secara litigasi maupun non litigasi melalui sarana bantuan hukum” pungkas Kajari Tubaba tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *