Pj. Bupati Tubaba Minta ASN Jaga Netralitas Menjelang Pilkada

oleh -220 views

Inspiratif.co.id — Pj. Bupati Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) M. Firsada berikan pengarahan soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) dan (Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) di Kecamatan Tulang Bawang Udik dan Tumijajar. Selasa, 11-Juli-2023.

Kegiatan tersebut dikemas dengan rapat koordinasi, Pj. Bupati Tubaba Drs. M. Firsada, M.Si. dengan seluruh kepala tiyuh/desa se-Kecamatan Tulang Bawang Udik dan Tumijajar, di Kantor Kecamatan Tulangbawang Udik (TBU) beberapa waktu yang lalu.

Dalam pengarahannya Pj. Bupati M. Firsada mengatakan, menghadapi Pemilu serentak Tahun 2024 yang semakin dekat, yakni pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, dihari pemungutan suara 14 Februari 2024, serta Pilkada November 2024 semua pihak akan menghadapi rivalitas atau persaingan dan kompetisi partai politik, Caleg dan Capres.

“Dalam kesempatan itu, tidak menutup kemungkinan, dilingkungan kita baik itu kerabat bahkan keluarga atau bisa juga kepala tiyuh menjadi pengurus partai, tim sukses atau bahkan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif,” ucap Pj. Bupati M. Firsada.

Khusus Aparatur Sipil Negara (ASN), jelas Pj. Bupati M. Firsada, terikat pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri dan Men-PAN RB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di Tahun 2024 dan mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Termasuk juga perangkat kecamatan atau tiyuh sangat diharuskan bersifat netral, netralitas dalam artian tidak berpihak kepada salah satu calon atau berafiliasi kepada salah satu partai politik, jika netralitas itu tidak dijaga, akan berakibat kepada sanksi tegas kepada setiap pelanggarnya.

“Saya ingin menegaskan, disini kepada Bapak Ibu bahwa aturannya sudah jelas tidak hanya pelanggaran pada saat ikut sosialisasi, kemudian acara partai atau acara perkenalan serta kegiatan partai yang bersifat melibatkan massa” tegasnya.

Tidak saja itu lanjut Pj. Bupati Tubaba, ASN, perangkat tiyuh yang menyebarkan foto pengenalan calon legislatif, partai politik, bakal calon presiden dan kepala daerah, melalui media sosial juga menjadi sasaran pertu.

“Untuk itulah, sekali lagi saya ingin menegaskan kepada kita semua untuk menjaga netralitas ini pelanggaran atau perbuatan yang mengarah kepada keterpihakan calon legislatif, pada partai politik pada calon presiden bahkan kepala daerah dan tanggal 27 November 2024 kita akan melakukan Pemilukada,” imbuhnya.

Ketika ada keberpihakan, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Lampung tersebut juga menuturkan, jika sampai ada dukungan dalam promosi atau kampanye, dipastikan akan berpotensi memicu konflik, terlebih apabila promosi itu berupa berita bohong, black Champagne atau kampanyenya hitam dan ujaran kebencian (Hate Speech) akan dijerat Undang-undang No. 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *