Inspiratif.co.id – Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (DTPH) Kabupaten Lampung Utara, menetapkan sebanyak 14 ribu hektar lahan sawah masuk dalam Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Hal itu sebagai wujud kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan, serta mengoptimalkan pemanfaatan untuk produksi pangan bagi daerah dan Nasional.
Bentuk upaya mempertahankan dan tidak mengalihfungsikan lahan sawah dan lahan pangan lainnya, dengan menetapkan LP2B yang merupakan amanat Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 tentang LP2B yang juga mengatur sanksi pidana ataupun denda terhadap alih fungsi lahan.
“Untuk mempertahankan lahan sawah dan lahan pangan, ada 14 ribu lahan yang kita lindungi, dan ini tidak bisa di alih fungsikan. Jika petani melanggar itu ada sanksi dan dendanya” jelas Tomy Suciadi, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Lampura, Senin 10 Juli 2023.
Selanjutnya 14 ribu Hektar lahan sawah baik basah maupun kering dibina dan dilindungi oleh Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Lampung Utara. Hal itu dilakukan juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 79/SR.020/M/04/2023
Tentang Perlindungan Lahan Pertanian.
Mengenai sanksi lanjut Tomy, dalam Pasal 72 Ayat 1 yakni bagi orang atau perseorangan yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan dipidana dengan pidana Penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.
“Untuk itu petani diminta untuk mempertahankan dan tidak mengalihfungsikan lahan sawah dan lahan pangan lainnya dilarang untuk dialihfungsikan. Ini berlaku untuk 14 Ribu Hektar itu,” kata dia.
Di Kabupaten Lampura masih Tomy, tahun 2023 ini ada 13.555,66 Hektar lahan Sawah dan 726,89 Hektar Tegalan (Sawah Kering). Bagi Petani yang masuk dalam LP2B juga diberikan keuntungan sebagai dampak baliknya yakni mendapat program bantuan bibit dan Asuransi. Mereka juga menjadi Skala Prioritas Pemkab Lampura untuk mendapatkan bantuan-bantuan.
“Ini berjalan secara terus menerus dan bergulir. Pendataan kita lakukan bersama penyuluh, petani. Semua diakulasi, di daerah itu dalam satu RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Kita ingatkan juga kepada para Petani, perlu menjadi perhatian kita untuk menjaga dan mengembangkan mana lahan yang sudah masuk LP2B untuk mengoptimalkan produksinya,” pungkasnya.