Inspiratif.co.id – Merasa dirugikan dan perlakuan dugaan intimidasi atas perkara sewa lahan, seorang warga Dusun Tawang Sari, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara, melaporkan seorang pemilik lahan yang diketahui sebagai anggota DPRD Lampung Utara, beserta rekannya, di Mapolres Lampung Utara, Senin 03 Juli 2023.
Laporan itu tertuang kedalam Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor STPL/226/B-1/VII/2023/SPKT/ POLRES LAMPUNG UTARA/ POLDA LAMPUNG. Didalamnya tertuang dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363, dengan lokasi lahan di daerah Kecamatan Abung Timur.
Adik pelapor, Edison (49) Warga Kelurahan Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan, yang saat itu mendampingi Badri selaku pelapor menjelaskan, bahwa pihaknya mengalami kerugian atas sewa lahan dengan luas mencapai 4 hektare.
Sewa lahan itu telah disepakati antara Badri selaku pelapor dan pemilik kebun yakni Mat Sani selaku anggota DPRD Lampung Utara, namun tiba-tiba diduga pemilik kebun mencabut tanaman singkong yang ada.
“Mewakili Kaka saya, melaporkan bahwa dia ini (kakaknya) mengalami kerugian dalam jumlah 4 bidang (hektar). Kaka saya menyewa itu, namun tiba-tiba hasil kebunnya di panen orang lain (Mat Sani, Cs). Jadi kami melaporkan itu” jelas Edison, dihalaman Mapolres Lampung Utara, Senin 03 Juli 2023.
Dikatakannya lagi, bahwa pelapor mengalami kerugian dengan estimasi kerugian 30-40 juta. Adapun yang dilaporkan antarnya Hefni, Das’At dan Mat Sani Anggota DPRD Lampung Utara,
“Kami minta di proses hukum seadil adilnya, karena abang saya ini orang kebun, petani, orang tidak sekolah, dan diduga ada intimidasi, dan yang perlu diingat, kami juga sudah melakukan mediasi, dengan Mat Sani. Namun dengan berat hati kami harus melaporkan ini” katanya.
Sementara pelapor Badri, mengaku sewa lahan berlaku hingga 2026 yang akan datang, dengan dibuatkan surat perjanjian antara keduanya yang ditanda tangani diatas materai
Sementara terpisah, Mat Sani, pemilik lahan yang juga Anggota DPRD Lampung Utara melalui ponselnya menjelaskan, dalam hal sewa lahan itu terdapat kelebihan 3,5 hektar.
“Karena yang disewa dia itu (Badri) sepengamatan saya lebih, jadi kalau itu lebih, tolong kembalikan. Saya dan anak buah saya turun kelapangan, mengukur. Setelah diukur ternyata lahan itu lebih.” Jelas Mat Sani.
Masih kata dia, setelah itu saya minta hadir di rumah, jadi dirinya mengambil 3 pilihan. Pertama bahwa (Badri) memakai lahan saya 3,5 hektare selama 6 tahun, tanpa sepengetahuan. Kemudian, tanaman singkong yang ada diatas lahan sewa seluas 2,5 hektar silahkan ambil dan yang 3,5 hektare (kelebihan) kembalikan, dan Ketiga, kamu kembalikan hak saya berikut tanam tumbuh.
“Dia (Badri) pilih yang ke tiga, bahwa dia mengembalikan / penyerahan hak sewa lahan dengan saksi anaknya, dan satu orang adik, dan tidak ada intimidasi itu” ucapnya.
Setelah itu masih kata Mat Sani, maka terjadilah perjanjian di atas materai, sekitar setengah bulan dirinya perintahkan anak buah untuk cabut (singkong). berdasarkan surat penyerahan beliau.
“Baru dapat satu hektare disetop. Ya udah saya suruh berhenti (panen)” singkatnya, seraya katakan, “Kalau sudah begini terserah, saya siap dilaporkan dan melaporkan” pungkasnya. (*)