Inspiratif.co.id – Karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) disebuah bengkel, seorang pria berumur 24 tahun ditangkap petugas Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung. Sabtu, 01-Juli-2023.
Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial OK, berprofesi sebagai buruh, Warga Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tubaba.
“Pada hari Jum’at 30-Juni-2023 sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap pelaku curat di bengkel motor. Tersangka ditangkap saat sedang berada dirumahnya di Mesuji,” kata Kasat Reskrim, mewakili Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan pada Sabtu 01-Juli-2023 melalui rilisnya.
Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Dailami, petugasnya berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Pink dengan No.Pol: F 6816 LZ, No.Sin:JF51E1075426, No.Ka:MH1JF5110AK072467. (sudah di cat warna hitam) yang sempat disembunyikan oleh pelaku di Mesuji.
Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari korban Tukimin (53) yang berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Pulung Kencana, Pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 sekira pukul 17.00 WIB pelapor membawa 1 (satu) unit sepeda motor miliknya jenis Honda Beat di bengkel milik Kaswadi yang terletak di Tiyuh Pulung Kencana RK 03 untuk di perbaiki, kemudian pelapor meletakkan sepeda motornya di belakang bengkel tersebut.
“Dua hari kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekira pukul 02.00 WIB Kaswadi datang kerumah pelapor dan mengatakan bahwa sepeda motor milik pelapor hilang dicuri atau diambil orang, kemudian pelapor melapor ke Polres Tubaba,” jelas AKP Dailami.
Kronologis penangkapan pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2023 sekira pukul 21.00 WIB. Tim tekab 308 presisi Polres Tubaba mendapati informasi keberadaan tersangka berada di Kabupaten Mesuji, kemudian tim tekab 308 menunju lokasi sekira pukul 21.30 WIB dan berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial OK dikediamannya beserta barang bukti.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tubaba dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun” pungkasnya. (*)